Header Ads

Penjelasan Ahli Agama PBNU tentang Kasus Ahok

Wakil Rois Aam PBNU, Miftahul Akhyar, mengatakan tak akan ada masalah bila Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak menyinggung soal surat Al Maidah 51.

Ahok menjadi terdakwa dugaan penodaan agama setelah berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Maaf ya, kalau terdakwa (Ahok) ini tidak sampaikan surat Al Maidah, tidak masalah. Pilgub DKI ini tak ada masalah kalau terdakwa tak sebuat ucapan (Al Maidah 51) di Pulau Seribu," kata Miftahul yang menjadi saksi ahli di sidang Ahok, PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Jawaban Miftahul menanggapi pertanyaan pengacara Ahok, Huhmprey Djemat, terkait partai Islam mendukung calon dengan latarbelakang non-muslim. Dari situasi itu, Humphrey bertanya mengapa hanya Jakarta yang selalu dipersoalkan.

"Karena di luar Jakarta tidak ada kasus Al Maidah, yang ada kasus 51 Jakarta," kata Miftahul.

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

sumber: tuntas.net

Tidak ada komentar